PBB mendefinisikan trafficking sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Banyak penyebab mengapa bisa terjadi human trafickking seperti definisi PBB di atas. Kurangnya kesadaran menjadi penyebab dominan maraknya kejahatan ini. Mereka tidak mengetahui modus-modus yang digunakan oleh pelaku human trafickking. Selain itu kemiskinan juga masih menjadi pemicu juga. Kemiskinan telah menuntut mereka untuk hidup lebih baik, caranya yaitu dengan bermigrasi ke luar negeri. Pendidikan juga tak kalah besar kontribusinya dalam upaya mensukseskan kejahatan ini. Mereka yang memiliki pendidikan rendah umumnya mudah ditipu dan dieksploitasi.
Adapun bentuk-bentuk human trafickking adalah :
Referensi
http://www.migrationinformation.org/Feature/display.cfm?ID=294
www.humantrafficking.com