Inggris mulai kehilangan kontrol ketika koloni yang memiliki pemerintahan sendiri, seperti Australia, Kanada, Newfoundland, dan New Zealand diberi status “dominon” dari tahun 1867 hingga 1907 dimana mereka mulai sebagai Negara persemakmuran. Pada tahun 1909, diumumkan bahwa para “dominion” akan memiliki pasukan mereka sendiri dan bukan lagi kontribusi pasukan dari Kerajaan di pelabuhan mereka. Peraturan inggris masih sangat berpengaruh hingga pecahnya Perang Dunia I pada tahun 1914. Deklarasi perang yang diumumkan Inggris juga berlaku bagi para ”dominion”
Setelah dilakukan perjanjian Versailles pada tahun 1919, Inggris memperoleh koloni bekas jajahan jerman dan kerajaan Turki-Ottoman seperti Irak, Palestina, Tanganyika, dan Afrika Tenggara. Namun, setelah daerah jajahan tersebut diperas sumber dayanya untuk perang, keuangan maupun tenaga kerja di koloni tersebut habis. Hal ini membuat mereka tidak mampu menekan pertumbuhan gerakan nasionalis di Afrika dan Asia. Negara ”dominion” juga memutuskan hubungan dengan kerajaan Inggris pada tahun 1920-an, seperti Kanada pada tahun 1927, Irak pada tahun 1932, dan Mesir pada tahun 1936.
Pasukan Republik Irlandia berjuang demi kemerdekaan pada tahun 1919 dalam perang gerilya melawan Inggris, perang Anglo-Irish. Perang itu berakhir pada tahun 1921 dengan munculnya perjanjian Anglo-Irish yang membagi Irlandia menjadi 2 bagian. Pertama adalah Irlandia yang menjadi negara bebas tetapi tetap menjadi ”dominion” negara persemakmuran Inggris, dan Irlandia Utara yang tetap dikuasai oleh Inggris. Negara bebas Irlandia berubah nama menjadi Republik Irlandia pad tanggal 1949. Kemudian ia mengundurkan diri dari negara Persemakmuran Inggris, memutuskan segala hubungan dengan kerajaan Inggris.
Perang Dunia ke-II semakin membentangkan jarak antara Inggris dengan negara ”dominion” dan koloni. Hal itu disebabkan karena biaya pada saat perang Dunia I diambil dari negara ”dominion” dan koloni. Semua Dominion, kecuali Australia dan Irlandia mengumumkan perang untuk memisahkan diri dari Inggis. Pada tahun 1942, Perdana Menteri Australia John Curtin memerintahkan untuk menarik mundur pasukan Australia dari garis depan barat dan Afrika Utara untuk melindungi Pantai Barat Daya Asia dari serangan pasukan Jepang.
Setelah Perang Dunia ke-II, beberapa teritori penting milik Pemerintahan inggris memerdekakan diri, seperti india pada tahun 1947; Singapura, Malaya, Borneo Utara, dan kemudian Sarawak yang masuk menjadi wilayah Malaysia, untuk kemudian dibubarkan pada tahun 1965; Cyprus pada tahun 1960 setelah perang gerilnya dengan Cypriots Yunani; Ghana pada tahun 1957; Uganda pada tahun 1962; Botswana pada tahun 1967; Kenya pada tahun 1963; Trinidad dan Tobago pada tahun 1962; dan Honduras Inggris yang berubah nama menjadi Belize pada tahun 1973.
Inggris kehilangan mayoritas dari teritori luarnya pada tahun 1997. Hong Kong diserahkan ke Cina berdasarkan kondisi yang disyaratkan pada “Sino-British Joint Declaration”.